Waspada, Berkendara Lewati Batas Maksimal di Jalan Tol Bakal Ditindak

Majalengka, Sobat - Tingkat kecelakaan dalam jalan tol terbilang banter. Apalagi, masih aibnya pemahaman pengemudi terkait aturan batas keburu-buruan adapun diperbolehkan saat berkendara dalam jalan tol.
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan antara jalan tol, Satlantas Polres Majalengka memanfaatkan alat speed gun untuk memperingati pengemudi yang berkendara melebihi batas yang dianjurkan antara ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Kamis(5/9).
1. Penyebab kecelakaan didominasi kelalaian pengemudi
Kapolres Majalengka melalui Kasatlantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana mengatakan, selain kepada mencegah kecelakaan, upaya tersebut doang kepada meminimalisir kecelakaan antara jalan tol adapun sering terjadi.
"Pelanggar lintas lintas di jalan tersebut didominasi sebab kelalaian pengemudi, laksana mengantuk maka tidak fokus," ucapnya, Kamis (5/9).
2. Operasi difokuskan atas keandalan kendaraan
Endang mengatakan karakteristik jalan tol Cipali memang cukup panjang sesantak gendut pengemudi bahwa terpacu untuk mengendarai mobilnya dalam kondisi kegesitan luhur.
"Sudah seringkali keaktifan teknologi diperparah pengemudi kurang antisipasi semaka memicu kecelakaan maka menyebabkan korban jiwa," ungkapnya.
Dia menjelaskan karena itulah pihaknya mengadakan penindakan pelanggar batas kekencangan di ruas jalan tol Cipali. Caranya, kata Endang, pihaknya memakai alat Speed Gun yang digunakan dengan anggota yang di titik rawan pelanggaran batas kekencangan.
3. 72 pelanggar kosongankan
Endang menyebutkan, berdasarkan hasil operasi batas kegesitan dempet Tol Cipali, Satlantas Polres Majalengka beres mengamankan 73 pengendara bahwa diketahui melanggar karena melebihi batas kegesitan.
Menurut dia, sebagian agam pelanggar ialah pengemudi kendaraan pribadi. Bahkan, dalam operasi gabungan ini ditemukan pengendara yang menggunakan SIM barang tiruan tapi bahan nya murah.
"Kita temukan SIM palsu, dimana SIM terbilang milik saudaranya lalu dekat scan selanjutnya diganti lewat yang bersangkutan," tandas Kasatlantas.
4. Batas keburu-buruan minimal 60 dan maksimal 100 kilometer perjam
Dia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, batas kegesitan sebanyak-banyaknya kendaraan sama dengan 100 km/jam maka minimalnya sama dengan 60 km/jam. "Kalau malam kita lakukan pemeriksaan Cikopo-Palimanan. Kita khaskan kendaraan melebihi batas penumpang, kelengkapan surat, kendaraan. Dan penumpang kalau lebih kita turunkan," tandasnya.
Dia mengimbau dari pengemudi bahwa bersedia melintas Tol Cipali menjumpai bisa mengikuti aturan bahwa diterapkan. "Mengingatkan jalan tol bukan semata bebas hambatan. Tapi ada aturan," ujarnya.